Surabaya Tertibkan Jukir Liar: Langkah Tegas Pemkot Demi Ketertiban dan Kenyamanan Publik

Surabaya Tertibkan Jukir Liar: Langkah Tegas Pemkot Demi Ketertiban dan Kenyamanan Publik - Siapa nih yang kalau pergi ke supermarket, minimarket atau tempat belanja resmi outlet dan lain sebagainya lalu ada juru parkir yang suka meminta tarif parkir dan bahkan mereka suka marah bila tidak diberi. Surabaya, sebagai kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia, terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi warganya. Salah satu isu yang selama ini menjadi keluhan masyarakat adalah keberadaan juru parkir liar (jukir liar), terutama yang beroperasi di area toko modern seperti minimarket dan pusat perbelanjaan kecil. Menyikapi masalah tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas untuk mengatur ulang dan menertibkan sistem perparkiran di lokasi-lokasi tersebut.

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dengan lantang menyuarakan bahwa tidak boleh ada lagi jukir liar yang beroperasi di halaman toko-toko modern. Menurutnya, kehadiran jukir yang tidak resmi dan seringkali memungut tarif sewenang-wenang tanpa dasar hukum telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Bahkan, tidak sedikit warga yang mengeluhkan adanya pungutan parkir di tempat yang seharusnya bebas biaya karena berada di lahan milik toko.

“Sudah tidak bisa lagi dibiarkan. Setiap toko modern wajib punya petugas parkir resmi, berseragam, dan tidak boleh membebani pengunjung dengan biaya tambahan,” tegas Eri dalam salah satu keterangannya kepada media.

Langkah ini bukan sekadar gertakan. Pemkot Surabaya kini menggencarkan razia terhadap jukir liar yang berkeliaran tanpa izin di area-area tersebut. Bahkan, toko yang kedapatan membiarkan jukir liar beroperasi di halaman mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Payung Hukum Penertiban: Perda Nomor 3 Tahun 2018

Langkah tegas yang diambil Pemkot Surabaya ini bukan tanpa dasar hukum. Semua kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Perda ini mewajibkan pengelola toko modern untuk menyediakan lahan parkir yang memadai, lengkap dengan petugas parkir resmi yang berasal dari pengelola atau perusahaan rekanan yang sah.

Pada pasal-pasal dalam perda tersebut dijelaskan bahwa juru parkir harus memiliki identitas resmi dan menggunakan atribut khusus seperti rompi atau tanda pengenal dari perusahaan pengelola. Tidak boleh ada pihak yang mengatur kendaraan dan memungut biaya tanpa legalitas yang jelas.

Eri juga menyampaikan bahwa perda ini sebenarnya sudah berlaku cukup lama, bahkan sejak masa kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini. Namun, implementasinya selama ini belum maksimal. Karena itu, dirinya berkomitmen untuk memperkuat pelaksanaan perda tersebut dan menindak setiap pelanggaran secara langsung.

Strategi Penindakan dan Pengawasan Lapangan

Untuk mewujudkan penertiban secara menyeluruh, Pemkot Surabaya menggandeng berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat kelurahan dan kecamatan. Mereka dikerahkan untuk melakukan pengawasan rutin di berbagai titik rawan, terutama di kawasan padat seperti daerah pusat kota, area komersial, serta lingkungan perumahan yang dekat dengan minimarket.

Pemerintah juga mendorong toko-toko modern agar lebih proaktif dalam memastikan area parkirnya tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pengelola diminta menunjuk petugas parkir resmi, bekerja sama dengan perusahaan pengelola parkir yang memiliki izin, serta memberikan pelatihan agar pelayanan yang diberikan profesional dan ramah kepada pengunjung.

Langkah ini juga bagian dari upaya reformasi pengelolaan perparkiran secara menyeluruh, agar lebih terstruktur, akuntabel, dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Jukir Liar: Masalah Lama yang Tak Kunjung Selesai

Keberadaan jukir liar bukanlah hal baru di kota-kota besar, termasuk Surabaya. Masalah ini bahkan sudah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu. Umumnya, jukir liar tidak memiliki izin resmi, tidak terdaftar sebagai pegawai toko atau perusahaan pengelola parkir, dan sering kali mengenakan tarif di luar ketentuan. Tidak sedikit dari mereka yang memaksa, marah, atau bersikap tidak sopan jika pengunjung enggan membayar.

Masalah ini menjadi semakin kompleks karena beberapa jukir liar berada di bawah "pengelolaan" kelompok-kelompok tertentu, sehingga mempersulit upaya penindakan. Meski demikian, Pemkot Surabaya tidak tinggal diam. Lewat pendekatan hukum dan sosial, pemerintah ingin memastikan bahwa penertiban tidak hanya menyelesaikan masalah di permukaan, tetapi juga menyentuh akar persoalan.

Wali Kota Eri menyatakan, upaya penertiban akan disertai pendekatan kemanusiaan. Bagi mereka yang sebelumnya bekerja sebagai jukir liar, akan diberikan opsi untuk mengikuti program pelatihan kerja atau diarahkan ke lapangan kerja yang legal. Namun, mereka yang tetap melanggar dan mengulangi perbuatan akan berhadapan dengan sanksi.

Toko Modern Harus Ambil Peran

Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Salah satu kunci sukses dari penertiban ini adalah kerja sama dari pengelola toko modern. Minimarket dan swalayan yang memiliki area parkir sendiri seharusnya bisa mengatur pengelolaannya dengan profesional. Dalam banyak kasus, masalah muncul karena toko membiarkan lahan parkirnya dikuasai pihak luar, baik karena alasan ketidaktahuan, pembiaran, atau kerja sama informal yang tidak jelas secara hukum.

Dengan adanya regulasi yang tegas, toko modern di Surabaya kini didorong untuk lebih bertanggung jawab terhadap operasional di sekeliling tempat usahanya, termasuk parkir. Pemerintah juga membuka ruang komunikasi dan asistensi bagi pengelola toko yang ingin menata ulang sistem parkir mereka agar sesuai aturan.

Respons Masyarakat: Mendukung, Tapi Harus Konsisten

Langkah tegas Pemkot Surabaya mendapatkan banyak respons positif dari masyarakat. Warga menilai bahwa keberadaan jukir liar memang sudah lama menjadi sumber ketidaknyamanan. Banyak yang merasa dirugikan, apalagi jika harus membayar untuk parkir di toko tempat mereka berbelanja, padahal tidak ada jaminan keamanan ataupun fasilitas parkir yang layak.

“Kadang cuma beli air minum sebentar, sudah ditarik Rp 5.000. Kalau nggak dikasih, dikejar-kejar. Ini memang harus ditertibkan,” kata Dian, warga Kecamatan Rungkut.

Namun, masyarakat juga berharap agar kebijakan ini tidak hanya tegas di awal, lalu longgar di kemudian hari. Penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan menjadi hal penting agar perubahan bisa dirasakan secara nyata.

Jalan Menuju Kota yang Lebih Tertib

Langkah Pemkot Surabaya dalam menata sistem parkir dan menertibkan jukir liar adalah bagian dari misi besar menuju kota yang lebih tertib, modern, dan manusiawi. Parkir adalah bagian kecil dari tata kelola kota, namun dampaknya sangat luas jika dikelola dengan baik. Bukan hanya soal kenyamanan pengunjung, tetapi juga terkait keamanan, ketertiban umum, dan bahkan aspek ekonomi.

Dengan regulasi yang kuat, pengawasan yang ketat, dan keterlibatan semua pihak—baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat—harapan untuk menjadikan Surabaya sebagai kota yang bebas dari jukir liar bukan hal yang mustahil.

Wali Kota Eri Cahyadi sendiri mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan. Pemerintah menyediakan saluran pengaduan agar masyarakat bisa langsung memberikan informasi, dan aparat dapat segera menindaklanjutinya.

“Kalau semua ikut menjaga, maka tidak akan ada lagi ruang bagi jukir liar untuk beraksi,” ujarnya.

Isu jukir liar di Surabaya kini tidak lagi dianggap remeh. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi, pemerintah bergerak cepat untuk menertibkan dan membenahi sistem parkir yang selama ini menjadi keluhan warga. Dengan landasan hukum yang jelas dan komitmen kuat dari berbagai pihak, Surabaya perlahan namun pasti sedang menuju kota yang lebih tertib dan nyaman untuk semua


Baca Juga : Orang Tua Nggak Sadar Usia Golden Age Anak Bisa Mempengaruhi Masa Depan!

No comments for "Surabaya Tertibkan Jukir Liar: Langkah Tegas Pemkot Demi Ketertiban dan Kenyamanan Publik"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel